Pasang Iklan 720x90
Home » , » Ini Arti Istilah-istilah di STNK

Ini Arti Istilah-istilah di STNK

Iklan Baris
Lowongan Kerja Malang
Binggung mencari lowongan kerja di daerah malang? Langsung saja kunjungi disini
www.lowongankerja87.weebly.com
Pasang Iklan Baris
Pasang iklan baris Murah dan menyediakan layanan pemasangan iklan banner.
www.LivaKara.com
Coba lihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di dompet Anda. Selama ini ada istilah-istilah yang membuat pengendara pusing. Kalau BBN-KB mungkin sudah familiar, tapi SWDKLL misalnya, makhluk apakah itu?

Divisi Humas Mabes Polri di laman Facebook mereka menjelaskan istilah-istilah yang terdapat di STNK anda.

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Berikut istilah yang tercantum di STNK:

BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) : Besarnya 10 persen dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
Biaya ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.


Bagi Anda yang telat membayar pajak bermotor, pastinya dikenai denda. Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Berapa dendanya?

Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.


Contoh: si Andi punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000 maka Andi dikenakan denda keterlambatan sebesar:

(Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000

sumber : http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=15759852
Iklan Baris
Lowongan Kerja Malang
Binggung mencari lowongan kerja di daerah malang? Langsung saja kunjungi disini
www.lowongankerja87.weebly.com
Pasang Iklan Baris
Pasang iklan baris Murah dan menyediakan layanan pemasangan iklan banner.
www.LivaKara.com

Daftar Isi

    Memuat...
    Samsung Malang
     
    Support : Creating Website AnarchyCox
    Copyright © 2019. LivaKara - All Rights Reserved